Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai Hak pelaku usaha atas barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Menurut Soeroso perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum, yang akibatnya diatur dalam hukum sehingga dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Berdasarkan hal diatas, maka perbuatan konsumen yang dapat merugikan konsumen jika dilihat dari hak pelaku usaha sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu :
- Tidak melakukan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Mencemarkan nama baik pelaku usaha meskipun nyatanya kerugian konsumen itu tidak diakibatkan barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan atau perbuatan pelaku usaha yang dilarang.
Selain dilihat dari perbuatan konsumen yang bertentangan dengan hak pelaku usaha, perbuatan konsumen yang dapat merugikan konsumen dapat juga dilihat dari kewajiban konsumen yang bertentangan dengan kewajiban konsumen itu sendiri, yaitu:
- Tidak beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Tidak membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Tidak mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- https://berandahukum.com/a/Hak-Apa-dan-untuk-Apa