Perbuatan Konsumen Yang Merugikan Pelaku Usaha

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 02, 2022 07:55

Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai Hak pelaku usaha atas barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha kepada konsumen.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).

Suatu hak tidak lebih merupakan kepentingan atau kehendak dari individu bersangkutan, sedangkan suatu kewajiban lebih merupakan ketakutan terhadap sanksi atau paksaan dibenak individu yang diwajibkan. Seperti kewajiban hukum, hak hukum adalah norma hukum dalam hubungannya dengan seorang yang ditunjuk oleh norma tersebut, yakni calon penggugat dan menurut Apeldoorn, hak  ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan, dan suatu hak timbul apabila mulai bergerak.
 
Suatu perbuatan atau tindakan konsumen yang melanggar atau tidak memenuhi hak dari  pelaku usaha akan mengakibatkan/ mendatangkan kerugian kepada pelaku usaha. Maka pelanggaran hak pelaku usaha oleh konsumen dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan pelaku usaha.
 

Menurut Soeroso perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum, yang akibatnya diatur dalam hukum sehingga dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

Berdasarkan hal diatas, maka perbuatan konsumen yang dapat merugikan konsumen jika dilihat dari hak pelaku usaha sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu :

  • Tidak melakukan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Mencemarkan nama baik pelaku usaha meskipun nyatanya kerugian konsumen itu tidak diakibatkan  barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan atau perbuatan pelaku usaha yang dilarang.

Selain dilihat dari perbuatan konsumen yang bertentangan dengan hak pelaku usaha, perbuatan konsumen yang dapat merugikan konsumen dapat juga dilihat dari kewajiban konsumen yang bertentangan dengan kewajiban konsumen itu sendiri, yaitu: 

  • Tidak beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Tidak membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  • Tidak mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Referensi 

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • https://berandahukum.com/a/Hak-Apa-dan-untuk-Apa
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 535

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay