Home
UUNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PP No. 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
KUH Perdata Buku I - IV
HIR - RIB Lengkap
Contact Us
Peraturan Perundang-Undangan
KUH Perdata
Buku Kesatu
Buku Kedua
Buku Ketiga
Buku Keempat
KUH Perdata Buku I - IV
HIR - RIB
HIR - RIB Lengkap
RBg
RBg Lengkap
Undang-Undang
UUNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PP
PP No. 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Hukum Perlindungan Konsumen
Pengetahun Dasar
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Istilah-Istilah Dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Asas Hukum Perlindungan Konsumen
Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Seputar Konsumen
Pengertian Konsumen
Jenis-Jenis Konsumen
Hak Konsumen
Kewajiban Konsumen
Seputar Pelaku Usaha
Pengertian Pelaku Usaha
Jenis-Jenis Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha
Kewajiban Pelaku Usaha
Kegiatan Yang Dilarang Dilakukan Pelaku Usaha
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Kerugian Konsumen
Kerugian Akibat Perbuatan Konsumen Sendiri
Perbuatan Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen
Bentuk Kerugian Konsumen
Upaya Konsumen Atas Kerugian Yang Dialami
Upaya Konsumen Apabila Pelaku Usaha Menolak Ganti Rugi
Kerugian Pelaku Usaha
Perbuatan Konsumen Yang Merugikan Pelaku Usaha
Bentuk Kerugian Pelaku Usaha
Upaya Pelaku Usaha Atas Kerugian Yang Dialami
Tanggung Jawab Konsumen
Tanggung Jawab Konsumen Berdasarkan Kewajiban
Bentuk Tanggung Jawab Konsumen
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dasar Pertanggungjawaban
Bentuk Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen
Penyelesaian Sengketa
Essay
Artikel
Dilarang Uang Kembalian Dikasih Permen
(Hukum) Membeli Barang-Barang Black Market
Konsumen dan Klausula Baku
Opini
Akibat (Hukum) Ketidaktahuan Produk Yang di Endorse
Kedudukan (Hukum) Pelaku Endorsement
Barang Hilang Oleh Kurir, Tanggung Jawab Siapa ??
Klausula Baku Dalam Jual-Beli Online
Membeli Barang Murah Yang Dapat Berakibat Pidana
Hilangnya Hak Konsumen (akibat membeli barang palsu)