Upaya Konsumen Apabila Pelaku Usaha Menolak Ganti Rugi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 01, 2022 19:56

Apabila  pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen akibat barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha maka,  Maka pelaku usaha tersebut dapat digugat  melalui :

  1. badan penyelesaian sengketa konsumen; atau
  2. mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

 

Hal ini sesuai dengan menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/aau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. 

Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. 

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

 


Referensi 

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2308

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay