Apabila pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen akibat barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha maka, Maka pelaku usaha tersebut dapat digugat melalui :
- badan penyelesaian sengketa konsumen; atau
- mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Hal ini sesuai dengan menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/aau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen