Tanggung Jawab Konsumen Berdasarkan Kewajiban

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 05, 2022 06:54

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memang tidak diatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab konsumen atas kerugian pelaku usaha. Namun dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kita dapat menemukan kewajiban konsumen yaitu :

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum yaitu disebut sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vordering).

Hubungan hukum baru ada apabila adanya dasar hukum yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, baik undang-undang ataupun perjanjian atau karena adanya peristiwa hukum yaitu semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Hubungan hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing subjek hukum baik orang (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon).

Perbedaan terminologi antara kewajiban hukum dan tanggung jawab hukum diperlukan bila sanksi tidak atau hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung tetapi juga terhadap para individu yang mempunyai hubungan dengannya, dan hubungan ini ditentukan oleh tatanan hukum.

Kewajiban Hukum Dalam Hubungan dengan Tanggung Jawab

Kewajiban hukum merupakan pasangan dari konsep norma hukum  yang tidak hanya menunjuk perbuatan seorang individu semata, tetapi juga sekurang-kurangnya pada perbuatan dua orang individu. Individu yang telah melakukan delik yaitu sipelaku dan individu yang harus melaksanakan sanksi.
 
Jika sanksi ditujukan kepada seorang individu selain si pelaku delik itu sendiri, norma hukum itu menunjuk pada tiga individu. Norma hukum mengandung arti kewajiban dalam hubungan dengan orang yang berpotensi sebagai pelaku delik, norma hukum ini mengandung arti suatu tanggung jawab bagi yang berpotensi menjadi objek sanksi.
 
Membedakan antara kewajiban dan tanggung jawab dalam kasus-kasus dimana sanksi tidak, atau tidak hanya ditujukan kepada si pelaku tetapi juga kepada individu-individu lain yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan si pelaku.
 
Maka berdasarkan uraian diatas bahwa kewajiban konsumen sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan tanggung jawab konsumen. Mengenai tanggung jawab yang harus dipikul oleh konsumen tergantung pada kerugian akibat dilanggar-nya kewajiban konsumen sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

 


Referensi 

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Estomihi FP Simatupang, Thesis: "Tanggung Jawab Penyedia Platform User Generated Content (UGC) Atas Kerugian Konsumen  Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Jakarta : Universitas Krisnadwipayana,2020) Hal. 23-44  
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2022

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay