Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memang tidak diatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab konsumen atas kerugian pelaku usaha. Namun dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kita dapat menemukan kewajiban konsumen yaitu :
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum yaitu disebut sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vordering).
Hubungan hukum baru ada apabila adanya dasar hukum yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, baik undang-undang ataupun perjanjian atau karena adanya peristiwa hukum yaitu semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Hubungan hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing subjek hukum baik orang (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon).
Perbedaan terminologi antara kewajiban hukum dan tanggung jawab hukum diperlukan bila sanksi tidak atau hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung tetapi juga terhadap para individu yang mempunyai hubungan dengannya, dan hubungan ini ditentukan oleh tatanan hukum.
Kewajiban Hukum Dalam Hubungan dengan Tanggung Jawab
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Estomihi FP Simatupang, Thesis: "Tanggung Jawab Penyedia Platform User Generated Content (UGC) Atas Kerugian Konsumen Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta : Universitas Krisnadwipayana,2020) Hal. 23-44