Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen