Pengertian
Pengertian Konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen