Membeli Barang Murah Yang Dapat Berakibat Pidana

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 31, 2022 08:00

Membeli suatu barang yang murah dan jauh dibawah harga pasaran tentu sangat menguntungkan kita, namun siapa sangka bahwa hal itu dapat berujung pidana jika kita hanya tergiur pada harga murah barang tersebut tanpa memperhatikan dari mana barang itu berasal. Kelalaian atau kehilafan kita membeli barang tanpa memperhatikan dari mana barang itu berasal dapat berakibat pada terjadinya suatu tindak pidana yaitu tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Hal ini dapat kita lihat dalam Pendapat Mahkamah Agung  terhadap barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana. Pendapat Mahkamah Agung dituangkan dalam Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor Katalog 2/Yur/Pid/2018.

Barang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

Kata "PATUT DIDUGA" dalam kalimat "Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga berasal dari tindak pidana" dapat juga diartikan juga sebagai layak dipertanyakan.  Ramlan (1984) mengelompokkan kata-kata tanya yang digunakan dalam kalimat tanya itu sebagai berikut: (1) kata tanya apa digunakan untuk menanyakan benda, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan identitas, (2) kata tanya siapa digunakan untuk menanyakan Tuhan, malaikat, dan orang, (3) kata tanya mengapa digunakan untuk menanyakan perbuatan dan sebab, (4) kata tanya kenapa dipakai untuk menayakan sebab, (5) kata tanya bagaimana untuk menanyakan keadaan, (6) kata tanya mana digunakan untuk menanyakan tempat , asal seseorang, (7) kata tanya bila, bilamana, dan kapan dipakai untuk menanyakan waktu, dan (8) kata tanya berapa dipakai untuk menanyakan bilangan atau jumlah. Dengan kalimat-kalimat tanya tersebut maka akan diperoleh informasi mengenai barang yang murah dan jauh dibawah harga pasar tersebut.

Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang oleh undang-undang merupakan suatu kejahatan dengan ancaman hukuman. Suatu barang berasal dari tindak pidana jika barang tersebut dibuat, diadakan, dimilliki atau dikuasai dengan cara melawan hukum / bertentangan dengan undang-undang. Dengan cara melawan hukum atau bertentangan dengan undang-undang antara lain :

  1. Membuat barang secara ilegal seperti tidak memiliki izin dan berbahaya;
  2. Mengadakan barang dengan cara tidak sah, seperti mengimpor barang secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan;
  3. Memiliki atau menguasai barang dengan cara tidak sah, yaitu seperti pencurian, perampokan atau penipuan.

Kaidah hukum atau Pendapat Mahkamah Agung terhadap barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana yang dituangkan dalam Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor Katalog 2/Yur/Pid/2018 berlaku bagi setiap orang, baik orang perorangan maupun badan hukum. 

Dengan demikian, terhadap pembelian barang dengan harga yang tidak wajar agar lebih berhati-hati tentang dari mana barang itu BERASAL.


Referensi :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI 2018)
  3. Mariam L. M. Pandean,"Kalimat Tanya Dalam Bahasa Indonesia", Kajian Linguistik, Tahun V, No. 3, Oktober 2018 dalam ejournal.unsrat.ac.id
  4. Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor Katalog 2/Yur/Pid/2018
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

sumber gambar ilustrasi : https://www.lensaindonesia.com/

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1643

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay