Konsumen dan Klausula Baku

by Dr. David M L Tobing, S.H., M.Kn.

Posted on January 31, 2022 08:03

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI

Hari ini 20 April 2016 tepat 17 tahun disahkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Salah satu hal yang penting diatur dalam UUPK adalah larangan pencantuman klausula baku tertentu oleh pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 18, disertai dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (pasal 62 ayat 1). Faktanya klausula baku yang dilarang tersebut hingga saat ini masih dicantumkan oleh pelaku usaha tanpa adanya sanksi yang dikenakan. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh sikap konsumen terhadap keberadaan klausula baku, ketaatan pelaku usaha terhadap aturan dan ketegasan aparatur Negara dalam menegakan aturan dan sanksi.

Penulis melakukan penelitian lapangan pada awal tahun 2014 hingga awal tahun 2015 dengan menyebarkan kuisioner kepada 720 konsumen di 4 (empat) kota di Indonesia yaitu Padang, Jakarta, Yogyakarta dan Makasar. Dilakukan juga penyebaran kuisioner kepada 85 pelaku usaha di 6 (enam) bidang usaha jasa perbankan, jasa pembiayaan, jasa asuransi, jasa pengiriman barang, penjualan ritel dan jasa perparkiran dan mewawancarai 15 Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pejabat di Direktorat Pengawasan barang Beredar dan Jasa (DPBBJ) Kementrian Perdagangan.

 

Tidak nrimo namun apatis

Istilah Klausula Baku ternyata hampir tidak dikenal oleh konsumen, hanya 25 % dari 720 responden yang mengetahui istilah klausula baku. Namun ketika diberikan contoh klausula baku seperti :

  • Penabung menyatakan tunduk kepada ketentuan Bank, baik yang berlaku sekarang maupun dikemudian hari.
  • Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan
  • Pengelola Parkir tidak bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan unit kendaraan
  • Klaim garansi tidak berlaku untuk baterai, charger, dan cashing

 

78,5 % Responden menganggapnya sebagai sebuah perjanjian yang tidak adil.

Konsumen sadar akan haknya dan tidak lagi bersikap nrimo apabila ada Klausula Baku, tetapi berubah menjadi apatis kalau harus menyelesaikan di Pengadilan. Konsumen sebenarnya sudah sadar akan haknya untuk mendapatkan keadilan dalam bertransaksi dengan pelaku usaha karena ketika diberikan kalimat yang memuat klausula baku yang tidak adil hampir 80% konsumen menyatakan keberatan. Kesadaran ini sekaligus menimbulkan sikap yang berani untuk mengajukan keberatan dan meminta ganti rugi langsung kepada pelaku usaha apabila dirugikan klausula baku pengalihan tanggungjawab yang diterapkan oleh pelaku usaha. Keberanian konsumen untuk mengajukan keberatan dan meminta ganti rugi langsung ke pelaku usaha menunjukkan bahwa konsumen tidak lagi bersikap nrimo.

Sikap masyarakat yang kurang memberikan perlawanan ketika harus menempuh upaya hukum ke pengadilan dapat disebabkan oleh; pertama, masyarakat sudah mengetahui bilamana jaminan perlindungan atau pengayoman secara hukum terhadap konsumen yang dirugikan masih vakum, kedua, persoalan (kerugian) yang menimpa konsumen bukan termasuk kerugian yang bernilai memberatkan, baik secara fisik, psikis maupun material, dan ketiga, karena ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana mekanisme gugatan dan meminta ganti kerugian atas perilaku produsen yang telah merugikannya, serta keempat, masyarakat merasa kalah sebelum bertanding di pengadilan dengan kalangan pemilik modal (produsen) karena dianggap dari kalangan inilah yang mampu menyetir dan menghitam-putihkan atau mengendalikan dunia peradilan

 

Ketaatan hukum yang semu

Di lain pihak 92% dari 85 responden pelaku usaha menganggap berhak mencantumkan klausula baku dalam dokumen dan atau perjanjian yang akan diberlakukan terhadap konsumen. Pelaku Usaha sudah mengetahui aturan mengenai Klausula Baku tetapi menyalahgunakan keadaan. Hal ini dapat terlihat dari Pendapat 78,8% pelaku usaha yang merasa perlu meminta persetujuan konsumen terhadap klausula baku yang dibuatnya namun 67.10% Pelaku usaha mengaku tidak memiliki pengalaman merubah klausula baku atas permintaan konsumen dan sisanya sebanyak 32.90% menyatakan pernah merubah klausula baku. Dari fakta tersebut terbukti bahwa persetujuan pemberlakukan klausula baku yang diminta oleh pelaku usaha kepada konsumen adalah persetujuan yang semu karena 67.10% menyatakan tidak bisa dirubah.

 

Aturan yang belum jelas

Dalam UUPK yang berwenang mengawasi klausula baku adalah BPSK dan DPBBJ Kementrian Perdagangan. Hasil wawancara terhadap pengurus 15 BPSK terbaik di Indonesia ternyata sangat mengejutkan karena dicapai kesimpulan dari 15 BPSK belum satupun yang pernah mengawasi klausula baku hingga menindak pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang dilarang. Hal ini pun senada dengan jawaban dari DPBBJ Kementrian Perdangangan. DPBBJ Kementerian Perdagangan juga belum maksimal menangani klausula baku dibandingkan dengan pengawasan-pengawasan lain yang merupakan kewenangan DPBBJ. Kerjasama yang dilakukan oleh DPBBJ dengan beberapa instansi dalam rangka pengawasan barang beredar dan jasa menunjukkan bahwa DPBBJ juga tidak dapat melaksanakan pengawasan secara menyeluruh terhadap setiap jenis barang dan jasa yang beredar di pasar. Hal ini menunjukkan bahwa DPBBJ walaupun berada di bawah Kementerian yang bertangung jawab langsung pada perlindungan konsumen tidak mampu menjalankan pengawasan karena luasnya cakupan dan banyaknya jenis barang dan jasa yang beredar

Faktor pengaturan lebih lanjut tentang fungsi pengawasan mengindikasikan terjadinya kelemahan hukum. Seringkali terjadi peraturan pelaksanaan suatu Undang-Undang tidak segera dibuat padahal mungkin sangat dibutuhkan untuk menerapkan hukum atau menyelesaikan kasuskasus hukum. Selain itu, ketidakjelasan arti kata-kata (bahasa) dalam rumusan Undang-Undang bisa mengakibatkan multitafsir dalam pelaksanaan. Lembaga Pengawas juga sudah dibentuk akan tetapi masih kurang dalam menjalankan tugas pengawasannya. Faktor sumber daya manusia anggota BPSK sangat berpengaruh dalam menjalankan fungsi pengawasan. Permasalahan tersebut menandakan bahwa anggota BPSK tidak memahami hukum acara pengawasan klausula baku yang diatur. Faktor lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya pengawasan klausula baku secara maksimal oleh BPSK adalah keberadaan BPSK yang berdiri di Kabupaten /Kota atau hanya dalam lingkup regional sempit sementara klausula baku berada dalam lingkup nasional bahkan internasional.

 

Peran Negara mengawasi Klausula Baku

Sangat diperlukan peran Negara untuk mengawasi klausula baku karena substansi pengaturan larangan klausula baku dalam UUPK masih sangat minim dan multi penafsiran dan Konsumen apatis dalam mengambil langkah hukum sementara Pelaku Usaha menyalahgunakan keadaan. Di lain pihak Lembaga Pengawas tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Perwujudan peran Negara dapat berbentuk (pertama) Standarisasi substansi, bentuk dan format klausula baku yang akan dituangkan dalam dokumen atau perjanjian. (kedua) dibuatnya aturan tentang besar dan jenis huruf yang digunakan dan format penempatan klausula baku dalam perjanjian atau dokumen dan (ketiga) pembentukan kelembagaan pengawas klausula baku, dengan memberikan kewenangan memeriksa klausula baku sebelum diberlakukan, dan menjatuhkan sanksi administratif serta sanksi ganti kerugian. Kewenangan pengawasan klausula baku yang diberikan kepada BPSK harus dicabut, hal ini juga diperlukan agar BPSK dapat fokus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa.


Referensi :

http://bpkn.go.id

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1201

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay