Kewajiban Konsumen

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 31, 2022 09:15

Kewajiban konsumen adalah: 

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Referensi

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1941

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay