Kerugian konsumen tidak hanya disebabkan oleh barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha atau perbuatan pelaku usaha yang dilarang tetapi juga dapat oleh akibat perbuatan dari pada konsumen itu sendiri.
Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai kewajiban konsumen, yaitu :
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen yang tidak melakukan kewajiban-nya atau melakukan-nya tapi bertentangan dengan kewajiban-nya baik secara kesengajaan ataupun kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi konsumen itu sendiri merupakan kerugian akibat perbuatan konsumen itu sendiri dan hal itu merupakan dan menjadi tanggung jawab konsumen itu sendiri.
Disclaimer
Namun demikian, dalam hal ini tidak semua kerugian akibat perbuatan konsumen itu sendiri merupakan dan menjadi tanggung jawab konsumen itu sendiri tetapi ada juga dalam hal tertentu yang meskipun itu merupakan kerugian akibat perbuatan konsumen itu sendiri menjadi tanggung jawab daripada pelaku usaha.
Contoh :
Bahwa akan tetap timbul kerugian konsumen meskipun konsumen tidak membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan karena barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha adalah cacat/ rusak atau tidak sesuai standar dan/ atau tidak layak untuk diperdagangkan.
Menurut ajaran/teori Conditio Sine Quanon, bahwa perbuatan atau masalah harus dianggap sebagai sebab dari suatu akbat, apabila perbuatan itu merupakan syarat dari akibat itu. Karena itu perlu diselidiki dulu perbuatan mana yang merupakan akibat. Bila syarat dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan akibat.
Untuk lebih memahami-nya kita dapat melihat ajaran/teori Conditio Sine Quanon yang dibuat dalam diagram sebagai berikut :
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Simatupang, Estomihi FP. "Implikasi Covid19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak (Bagi Pelaku Usaha)". https://berandahukum.com/a/Implikasi-Covid19-Sebagai-Force-Majeure-Dalam-Pelaksanaan-Kontrak-Bagi-Pelaku-Usaha. di akses pada tanggal 05 Februari 2022 Pukul 07.47 WIB