Jenis-Jenis Pelaku Usaha

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 31, 2022 10:01

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi[1]. Bidang ekonomi adalah bidang yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan)[2]. Secara garis besar usaha dibidang ekonomi terbagi dalam dua kelompok yaitu  usaha ekonomi dibidang barang[3] dan usaha ekonomi dibidang jasa[4].

Dalam penjelasan Pasal 1 (angka 3) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian pelaku usaha adalah

  1. perusahaan korporasi,
  2. BUMN,
  3. koperasi,
  4. importir,
  5. pedagang,
  6. distributor
  7. dan lain-lain.

Penjelasan ini menjelaskan bentuk dan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (angka 3) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  Kata “dan lain-lain” dalam penjelasan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa masih ada bentuk dan/atau jenis usaha lain selain yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.

Salah satu jenis usaha lain yang dapat dikategorikan “dan lain-lain” dalam penjelasan Pasal 1 (angka 3) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah Usaha Penyelenggara System Elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain[5].

Dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa Penyelenggara System Elektronik adalah pelaku usaha[6]. Pengertian pelaku usaha dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah sama dengan pengertian pelaku usaha yang terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan Usaha Penyelenggara System Elektronik adalah menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, baik untuk pelayanan privat maupun untuk pelayanan publik[7].

Secara umum terdapat 2 (dua) jenis usaha di bidang Penyelenggara System Elektronik yaitu:

  1. Usaha Penyelenggara System Elektronik  dibidang jasa.
  2. Usaha Penyelenggara System Elektronik  dibidang barang. Salah satu jenis usaha Penyelenggaraan System Elektronik dibidang jasa adalah Usaha Penyelenggara System Elektronik  pasar online atau yang dikenal umum sebagai e-marketplace[8].

E-marketplace adalah jenis situs e-commerce[9] dimana informasi produk atau layanan disediakan oleh banyak pihak ketiga, sedangkan transaksi diproses oleh operator marketplace.

E-marketplace merupakan sebuah model baru dalam perdagangan secara elektronik yang mulai dikembangkan antara tahun 1998 hingga tahun 2000[10]. E-marketplace menawarkan produk dari berbagai penjual hanya dengan satu aplikasi, berbeda dengan jenis situs e-commerce lainnya yang hanya menawarkan produk dari pelaku usaha tunggal sehingga konsumen harus menggunakan beberapa aplikasi dari pelaku usaha lainnya.

Kemudahan konsumen dalam mencari berbagai macam barang yang dibutuhkan hanya dengan menggunakan satu aplikasi membuat konsumen nyaman berbelanja di e-marketplace[11]. Berbeda dengan situs e-commerce lainnya, di e-marketplace setiap konsumen yang telah mendaftar pada e-marketplace dapat bertindak tidak hanya sebagai konsumen (pembeli) tetapi dapat juga bertindak sebagai pelaku usaha (penjual) dengan membuka toko online  pada fasilitas layanan yang telah disediakan oleh e-marketplace.


[1] Pengertian Pelaku Usaha Menurut Pasal 1 (angka 3) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

[2] . https://kbbi.web.id/ekonomi. Diakses pada tanggal 28 September 2019 pukul 07.22 WIB

[3] Industri barang merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan industri ini menghasilkan berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu, mobil, sepeda motor, pupuk, dan obatobatan. https://id.wikipedia.org/wiki/Industri. Diakses pada tanggal 29 September 2019 pukul 05.33 WIB

[4] Industri jasa merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa. Contohnya, jasa transportasi seperti angkutan bus, kereta api, penerbangan, dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu proses produksi. Contohnya, jasa bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya asuransi, kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur. https://id.wikipedia.org/wiki/Industri. Diakses pada tanggal 29 September 2019 pukul 05.35 WIB

[5] Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 (angka 4) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

[6] Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

[7] Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 3 (angka 2) “Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk: a. pelayanan publik; dan b. nonpelayanan publik”.

[8] https://en.wikipedia.org/wiki/Online_marketplace. Diakses pada tanggal 26 September 2019 pukul 06.16 WIB

[9] E-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisiwww, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik. Diakses pada tanggal 26 September 2019 pukul 06.57 WIB

[10] E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 miliar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.

Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

 [11] “An online marketplace is a website or app that facilitates shopping from many different sources. The operator of the marketplace does not own any inventory, their business is to present other people’s inventory to a user and facilitate a transaction. eBay is the ultimate example of an online marketplace, they sell everything to everybody. There are many other types.

Because they offer real convenience to consumers, over the last several years the number of marketplaces has exploded. If you were creating a department store in 2017, it would be an online marketplace, I call them Department Stores 2.0. Because users access suppliers’ inventory electronically and the marketplace doesn’t have to own it before offering it to consumers, all the products being sold by suppliers are available to consumers and there is real-time information about the products being presented to consumers on an online marketplace’s site or app. It’s a much broader assortment than any store could offer.

Consumers don’t like using apps from single retailers. They are much more likely to download an app that offers product ranges broader than one store can offer. That’s one of the major appeals of a marketplace. Richard Kestenbaum Kontributor Retail Forbes.com

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2667

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay