Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dijelasakan bahwa ada 2 istilah jenis konsumen yang dikenal dalam kepustakaan ekonomi, yaitu :
- konsumen akhir
Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk
- konsumen antara.
konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya
Jenis konsumen yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah jenis konsumen akhir
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen