-
Pertanyaan
-
saya seorang mahasiswa yang berasal dari luar Jakarta. Saya sering membeli barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop yang merupakan barang-barang black market. Terkadang jika ada teman saya yang ingin membeli, saya juga kadang menjual barang-barang tersebut, karena saya sudah kenal dengan orang yang biasa memasok barang-barang black market tersebut. Pertanyaan saya, apakah saya bisa dihukum karena membeli barang-barang black market ataupun menjual barang-barang black market? Terimakasih.
Edo, Bekasi
Jawaban:
Terimakasih saudara Edo atas pertanyaannya. Saya akan menjawab terkait pertanyaan saudara. Istilah black market jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti “Pasar Gelap”. “Pasar Gelap” berarti semua kegiatan jual beli atas sejumlah barang yang tidak memiliki ijin maupun barang-barang hasil kejahatan, yang meliputi barang-barang hasil pencurian, penyelundupan, pemalsuan yang kesemuanya tidak dikenakan pajak, atau secara singkat disebut barang-barang illegal.
Seseorang yang menampung atau membeli barang-barang yang berasal dari hasil kejahatan biasa disebut penadahan. Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah:
1. Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”
Dari isi pasal di atas, apabila saudara Edo mengetahui atau sepatutnya menduga jika barang-barang black market yang dibelinya itu berasal dari hasil kejahatan, maka hal tersebut dapat saja digolongkan sebagai sebuah tindakan penadahan. Dalam hal ini, apabila saudara melakukan perbuatan tersebut tidak hanya sekali, bahkan telah menjadi kebiasaan, Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan:
“(1) Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1-4 dan haknya melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”
Selanjutnya Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan:
“Setiap orang yang:
a. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Berdasarkan uraian yang telah saya jelaskan di atas, maka terjawab sudah pertanyaan dari saudara Edo. Demikian yang dapat saya sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi saudara untuk mengambil kebijakan. Terimakasih.