Hak Pelaku Usaha

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 31, 2022 09:17

Hak pelaku usaha adalah: 

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1338

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay