Hak Konsumen

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 31, 2022 09:14

Hak konsumen adalah: 

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Referensi

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1380

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay