Bentuk Kerugian Pelaku Usaha

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 02, 2022 07:27

Dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, bahwa kerugian tidak hanya diderita oleh konsumen tetapi juga dapat juga diderita oleh pelaku usaha. Kerugian pelaku usaha akibat perbuatan konsumen dapat juga berupa kerugian materiil dan kerugian imateriil.

1. Kerugian Materiil

Kerugiaan materiil adalah merupakan kerugian yang senyatanya diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang. Kerugian materiil tersebut adalah konsumen tidak membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 

 

2. Kerugian Imateriil

Kerugian imateriil adalah kerugian yang kemungkinan dialami oleh konsumen di kemudian hari. Kerugian immateriil tersebut dapat berupa :

  1. Kerugian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh/ didapatkan oleh pelaku usaha;
  2. Kerugian atas barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha tidak laku akibat perbuatan konsumen yang mencemarkan nama baik pelaku usaha yang nyatanya kerugian konsumen itu tidak diakibatkan  barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan atau perbuatan pelaku usaha yang dilarang.

Referensi 

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1117

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay