Dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, bahwa kerugian tidak hanya diderita oleh konsumen tetapi juga dapat juga diderita oleh pelaku usaha. Kerugian pelaku usaha akibat perbuatan konsumen dapat juga berupa kerugian materiil dan kerugian imateriil.
1. Kerugian Materiil
Kerugiaan materiil adalah merupakan kerugian yang senyatanya diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang. Kerugian materiil tersebut adalah konsumen tidak membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
2. Kerugian Imateriil
Kerugian imateriil adalah kerugian yang kemungkinan dialami oleh konsumen di kemudian hari. Kerugian immateriil tersebut dapat berupa :
- Kerugian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh/ didapatkan oleh pelaku usaha;
- Kerugian atas barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha tidak laku akibat perbuatan konsumen yang mencemarkan nama baik pelaku usaha yang nyatanya kerugian konsumen itu tidak diakibatkan barang/ jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan atau perbuatan pelaku usaha yang dilarang.
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen