Akibat (Hukum) Ketidaktahuan Produk Yang di Endorse

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 31, 2022 07:48

Pelaku endorsement dalam mengendorse sebuah produk barang atau jasa atas perintah pemberi endorse baik produsen/pemilik/distributor/dealer/agen dapat terjadi kemungkinan bahwa produk barang atau jasa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik mengenai : barang atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, perijinan yang wajib dimiliki produk barang atau jasa tersebut, melanggar hak cipta, dan lain sebagainya.

Bagaimana akibatnya, jika seorang pelaku endorsement akan ketidaktahuan-nya melakukan endorse produk barang atau jasa yang ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?

Ketentuan Hukum Pidana

Dalam hukum ada adagium yang berbunyi "Ignorante legis est lata culpa" yang artinya adalah suatu kesalahan besar atas ketidaktahuan akan suatu aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaktahuan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang suatu perbuatan tidaklah menjadikan orang tersebut terbebas dari hukuman. Hal ini dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 645 K/Sip/1975 tentang ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.

Demikian juga halnya dengan pelaku endorsement akan ketidaktahuan-nya melakukan endorse produk barang atau jasa yang ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan endorse produk barang atau jasa yang ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dituntut secara hukum pidana. Tuntutan secara hukum pidana tergantung dari pelanggaran undang-undang atas produk barang atau jasa yang diendorse tersebut jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal 55 KUHP, menyatakan :

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Hal ketidakahuan ini juga hampir mirip dengan kasus membeli barang murah yang dapat berakibat pidana sebagaimana Pendapat Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor Katalog 2/Yur/Pid/2018 yaitu : Kelalaian atau kehilafan kita membeli barang tanpa memperhatikan dari mana barang itu berasal dapat berakibat pada terjadinya suatu tindak pidana yaitu tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

 

Ketentuan Hukum Perdata

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) diartikan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang  atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) diartikan perbuatan melawan hukum kalau: bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.

Seorang pelaku endorsement akan ketidaktahuan-nya melakukan endorse produk barang atau jasa yang ternyata juga dapat dituntut secara perdata jika perbuatannya merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan diatas. Perbuatan hukum tersebut dapat berupa melakukan endorsement produk barang atau jasa yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti barang palsu pencantuman merk tanpa seizin dari pemilik merk, dan lain sebagai-nya.

Pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
 
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
 

Kesimpulan :

Agar para pelaku endorsement terhindar dari tuntutan baik secara pidana maupun perdata, maka sebaiknya pelaku endorsement aktif dalam :

  1. Mencari untuk mengetahui produk barang atau jasa yang akan di endorse apakah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku untuk diperdagangkan;
  2. Menanyakan kepada pemberi perintah endorse perihal produk barang atau jasa yang akan diendorse  perihal ijin yang dimiliki seperti Izin Usaha, Izin Edar, Izin BPOM, Sertifikat Halal dan lain sebagainya.
  3. Memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha periklanan, yaitu : 
    1. Dilarang memproduksi iklan yang :  a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;  b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;  c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;  e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;  f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. 
    2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam point 1 diatas.
  4. Berkonsultasi dengan saudara, teman atau penasihat hukum-nya terkait dengan endorsement suatu produk barang atau jasa.

Referensi :

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 645 K/Sip/1975
  • Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor Katalog 2/Yur/Pid/2018
  • Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020
  • KUH Perdata
  • KUH Pidana
  • UU RI No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  • UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  • PP RI No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  • PP RI No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  • SK Menteri Kesehatan RI No. 368/Men.Kes/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Makanan-Minuman
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76/2013 Tentang Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/2010 Tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan 

Disclaimer :

Artikel/Opini diatas tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum selain hanya untuk tujuan pendidikan saja. Jika anda memiliki masalah hukum, mohon berkonsultasi dengan advokat mengenai permasalahan yang anda alami.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1745

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
ruangkonsumen.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image
Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Perlindungan Konsumen
Yurisprudensi
Sengketa Konsumen & Pelaku Usaha
Essay